Wow! Dalam Satu Malam Remas Tiga Payudara
Wow! Dalam Satu Malam Remas Tiga Payudara - Ngga tanggung -tangung aksi Yulianus alias Yanto alias Nus, harus berurusan dengan polisi. Entah karena kelainan seksual atau sekedar iseng, dia nekat meremas 'gunung kembar' atau payudara tiga wanita dalam satu malam serta dalam tenggang waktu yang hampir bersamaan di lokasi yang berdekatan pula.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Gd Anjasmara melalui Briptu Eka Yuli Pratiwi selaku anggota penyidik Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Ende, Sabtu (10/6/2012), mengatakan, aksi tersebut dilakukan Yanto pada 5 April 2012 . Yang menjadi korban pertama dari tindakan Yanto adalah IM (18) di Jalan Muhamad Hatta persis di depan Bank NTT Cabang Ende.
Setelah berhasil melancarkan kerajinan tangannya pada IM, Yanto kembali melakukan aksi serupa pada korban berikutnya, S (21). Aksi tersebut dilakukan di Jalan Bakti depan Kantor Dinas Pertambangan Kabupaten Ende. Setelah melakukan aksi tidak senonoh terhadap kedua wanita yang masih gadis tersebut, Yanto beristirahat sejenak pergi ke Pasar Mbongawani.
Yanto yang melakukan kerajinan tangan menggunakan sepeda motor seakan belum puas terhadap aksinya kepada dua wanita sebelumnya. Seakan merasakan keenakan karena aksinya tidak tertangkap, Yanto kembali melakukan jurus mautnya. Kali ini SS (22), seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban kerajinan tangan Yanto.
SS yang sedang berjalan kaki di Jalan Moni, dekat Kantor Kodim Ende menjadi korbannya. Berbeda dengan dua aksi sebelumnya yang berjalan mulus, kali ini Yanto kena batunya karena SS yang mendapatkan serangan dari tangan pria asing, itu berteriak. Teriakan SS mengudang perhatian warga yang langsung mengejar Yanto.
Yanto berhasil ditangkap serta diserahkan ke polisi. "Saat melakukan aksinya kepada korban yang bersangkutan langsung berlari, namun masih sempat menunjukkan muka sambil membuka topi. Dengan membuka topi maka para korban mengetahui keberadannya,"ujar Briptu Eka.
Terungkapnya kedok Yanto terjadi di kantor polisi Polres Ende, karena saat korban SS datang melaporkan atas peristiwa yang dia alami, datang juga dua korban lainnya, IM dan S yang juga melaporkan kejadian yang sama. Di kantor polisi ketiga wanita kompak menunjuk bahwa Yanto adalah pelaku tunggal atas serangan terhadap barang berharga milik mereka.
Yanto langsung dijebloskan ke dalam sel di Mapolres Ende. Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende untuk proses hukuman selanjutnya. Tak main-main ancaman hukuman yang bakal diterima Yanto 9 tahun hidup dalam jeruji besi karena melangggar pasal 289 Jo 64 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan anda berkomentar sesuai dengan Artikel diatas
Terima kasih......