PNS Gadungan Sempat Tiduri Siswi SMP
ilustrasi |
PNS Gadungan Sempat Tiduri Siswi SMP - YT, oknum PNS Gadungan yang menyamar sebagai petugas pemeriksa keuangan Propinsi NTT ternyata tidak hanya menipu tetapi juga meniduri anak di bawah umur. AK alias melati (14),siswi SMP, warga Desa Haulasi, Kecamatan Miomafo Barat, menjadi korban lelaki yang ditangkap di Terminal Kota Kefamenanu karena terlibat kasus penipuan kepada sejumlah pedagang kecil di daerah itu. Korban terpaksa menyerahkan kehormatanya kepada lelaki pengangguran ini karena diancam dibunuh.
Melati mengaku bertemu pelaku di rumah orang tuanya awal Maret lalu. Saat itu, kata Melati, pelaku datang ke rumah dan mengaku sebagai petugas pemeriksa keuangan. "Waktu itu dia mengaku pegawai pemeriksa keuangan di Atambua. Setelah berkenalan, dia meminta saya menjadi istrinya. Saya terpaksa mau karena dia ancam bunuh saya," kata Melati, Senin (21/5/2012).
Korban mengaku telah berulang kali berhubungan badan dengan pelaku. "Kita sudah berulang kali berhubungan badan. Mulai dari sebelum Paskah sampai sehari sebelum dia ditangkap. Kami melakukannya di rumah orangtua saya karena dia tinggal di rumah orangtua saya. Saya dan orangtua tidak berani melapor ke polisi karena dia ancam bunuh kami semua," ungkap Melati.
Kedua orangtua korban mengaku tidak bisa berbuat banyak menghadapi perilaku pelaku karena selalu diancam.
KK, ibu kandung korban mengatakan, mereka takut melaporkan perbuatan YT kepada pihak kepolisian karena takut yang bersangkutan seorang pejabat besar."Dia larang anak saya ikut kegiatan di sekolah. Dia juga suruh anak saya berhenti sekolah. Kasihan anak saya. Dia terpaksa harus kawin padahal anak saya baru kelas satu SMP," demikian KK.
KK sangat khawatir anaknya hamil karena usianya masih sangat mudah. "Kalau bulan ini belum datang bulan berarti anak saya hamil. Dia masih kecil," kata KK.
Kasus ini sedang dalam penanganan Pihak Mapolres TTU. Sedangkan tersangka, YT sudah ditahan sejak pekan lalu karena kasus penipuan. Ketika Melapor ke Mapolres TTU, Melati yang ditemani kedua orangtuanya, petugas fasilitator WVI Kecamatan Miomafo Barat, membawa serta seluruh bukti-bukti mulai dari pakaian tersangka hingga celana dalam korban yang digunting tersangka ketika memaksa korban melakukan hubungan badan.
[www.tribunnews.com]
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan anda berkomentar sesuai dengan Artikel diatas
Terima kasih......