Titi DJ Menjanda Tiga Kali
Dwijayati, yang sebagai penyanyi terkenal dengan nama Titi DJ, resmi menjanda tiga kali. Keputusan perceraiannya dari Noviar Rachmansyah alias Ovy "/rif" telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang (Banten), Senin (12/12/2011).
Baik Titi maupun Ovy tidak hadir dalam sidang perceraian mereka. Oleh karena itu, majelis hakim mengambil keputusan secara verstek--putusan hakim yang bersifat declaratoir (op tegenspraak) mengenai ketidakhadiran tergugat, meskipun, menurut hukum acara, tergugat harus hadir dalam sidang itu. "Sudah putus verstek. Tidak dihadiri Ovy, jadi verstek," ujar salah satu kuasa hukum Titi, Fathoni, usai menjalani sidang.
Sementara itu, kuasa hukum lain Titi DJ, Damayanti, mengungkapkan bahwa pelantun "Bahasa Kalbu" ini tak bisa hadir karena sedang menghadiri sebuah acara di Pontianak (Kalimantan Barat). "Titi sedang keluar kota, di Pontianak. Hadir tidak hadirnya Titi bukan kewajiban," terang Damayanti.
Sebelum ini, hubungan Titi dengan Ovy dikabarkan sering tidak harmonis. Namun, kabar tersebut selalu dibantah oleh Titi hingga akhirnya pada 16 November 2011 Titi menggugat cerai Ovy.[kompas.com]
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan anda berkomentar sesuai dengan Artikel diatas
Terima kasih......