Menelusuri Hukuman Mati di Batavia
Menelusuri Hukuman Mati di Batavia - Pada zaman Hindia Belanda dulu, hukuman mati menjadi pemandangan umum. Bicara soal hukuman mati di Batavia, ternyata jumlahnya cukup banyak , khususnya dari data yang diperoleh dari awal abad ke-18. Data itu menjelaskan perbandingan antara hukuman mati di Amsterdam dan Batavia, di mana Amsterdam yang jumlah penduduknya 210.000 orang, rata-rata terjadi lima hukuman mati per tahun.
Sedangkan di Batavia waktu itu, yang cuma dihuni oleh 130.000 orang, pelaksanaan hukuman mati bisa dua kali lebih besar daripada jumlah orang yang dihukum mati di Amsterdam per tahun. Padahal aturan dan hukuman ala VOC ini sudah berlangsung sejak abad 17.
Hukuman itu berbeda-beda tiap kelompok. Misalnya, VOC yang sejak 1602 diberi hak monopoli dagang, menjadikan segala urusan hukum dan peraturan di Batavia dan tanah jajahannya yang lain menjadi bagian dari hak prerogatif VOC. Namun kemudian masalah berkembang karena yang bermasalah adalah bangsanya atau pegawai mereka sendiri. Di kemudian hari, dalam Kota Batavia yang sudah multietnis sejak masa awal berdirinya, aturan dan hukuman itu kemudian sering menjadi masalah: mana aturan dan hukum yang harus diberlakukan; aturan VOC atau aturan Kerajaan.
Pada 1621, Kelompok 17 atau Heeren Zeventien, memutuskan bahwa semua hukuman dan aturan yang berlaku di republik di mana Hereen Zeventien berkuasa, berlaku pula di Hindia Belanda. Adalah Joan Maatsuycker, ahli hukum yang juga sempat menjadi gubernur jenderal, yang kemudian menyusun hukum kolonial yang kemudian disebut Bataviasche Ordonnanties. Hukum ini memperbolehkan hukuman mati bagi terdakwa yang sudah mengakui perbuatannya, dengan cara apapun.
Agar terdakwa mau mengaku, jaksa penuntut pastinya sudah menginterogasi terdakwa, dengan siksaan yang sangat kejam . Di salah satu ruang di Balai Kota /Stadhuis diyakini merupakan tempat penyiksaan tahanan. Hanya saja belum diketahui di mana tepatnya ruang interogasi itu. Intinya tahanan disiksa agar mengaku, kemungkinan besar mengaku karena dipaksa. Dan para hakim masa bodoh dengan teriakan para tahanan yang disiksa.
Eksekusi hukuman mati biasanya dilakukan di depan Balai Kota dengan disaksikan hakim dari lantai atas. Pada zaman VOC, hukuman untuk pejahat sangatlah keras. Tapi walaupun begitu, biasanya pelaksanaan hukuman mati menjadi 'tontonan' bagi masyarakat sekitarnya, yang pastinya tidak pernah berharap suatu hari merekalah yang berganti menjadi 'tontonan' disana!
Hukuman gantung terakhir di Stadhuisplein
Hukuman gantung pada masa kolonial untuk para kriminal di Batavia, eksekusinya biasanya dilaksanakan di Stadhuisplein (Lapangan Balai Kota) yang kini menjadi Taman Fatahillah di Kota Tua. Namun, pada awal abad ke-20, eksekusi hukuman mati tidak lagi dilakukan di Stadhuisplein, melainkan dilakukan secara tertutup atau bukan di tempat umum. Ketika hukuman gantung berlangsung di Stadhuisplein, si terpidana biasanya dieksekusi mati di tiang gantungan atau dengan pedang, atau bisa juga dengan semacam guillotine (alat eksekusi terkenal zaman Revolusi Prancis dulu).
Sejarah mencatat, eksekusi hukuman gantung terakhir yang dilaksanakan di Stadhuisplein ini adalah terhadap seorang perampok bernama Tjoe Boen Tjiang, pada tahun 1896. Justus van Maurik, yang berkunjung ke Batavia dan menyaksikan secara langsung eksekusi itu, menuliskan dalam jurnalnya Indrukken van een "Totok", Indische Type en Schetsen bahwa pelaksanaan hukuman gantung atas Tjoe Boen Tjiang pada pukul 07:00 pagi itu dihadiri penuh sesak oleh masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari pribumi, Tionghoa, Arab, Eropa, orang Keling hingga Peranakan. Tjoe Boen Tjiang, pemuda Tionghoa bersosok tinggi dan tampan yang dikenal juga dengan nama Impeh ini, terbukti telah merampok dan membunuh dua orang perempuan dengan kejam.
Namun anehnya, saat pelaksanaan eksekusi terhadap Tjoe Boen Tjiang ini, yang paling banyak datang menyaksikan justru adalah kaum wanita! Rupanya mereka bersimpati kepada para wanita korban kekejaman Tjoe Boen Tjiang. Yang jelas, hati wanita tempo doeloe ternyata lebih kuat karena tidak gentar menyaksikan hukuman mati yang mengerikan itu.
Lokasi lapangan di mana hukuman mati atas Tjoe Boen Tjiang itu hingga kini masih bisa disaksikan, di Lapangan Museum Sejarah Jakarta atau yang dikenal juga sebagai Taman Fatahillah sekarang. (oase.kompas.com)
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan anda berkomentar sesuai dengan Artikel diatas
Terima kasih......